Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia saat ini dipimpin oleh Kepala Pusat, Satya Pratama, S.Sos., M.Sc



Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penyelenggaraan fungsi:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan teknis dan pelatihan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, serta penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi;
  2. Perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program sertifikasi kompetensi teknis Manajemen ASN;
  3. Perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan dasar, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural;
  4. Perencanaan, fasilitasi, evaluasi, dan kerja sama program pengembangan ASN di lingkungan BKN;
  5. Perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pendidikan ilmu kepegawaian;
  6. Pengelolaan manajemen perubahan di bidang Manajemen ASN;
  7. Pengelolaan perpustakaan; dan
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi Pusat.

Struktur Organisasi


NAWALA

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda