Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara

Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (Pusbangpeg ASN) adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Pusbangpeg ASN saat ini dipimpin oleh Kepala Pusat, Satya Pratama, S.Sos., M.Sc.



Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 tanggal 30 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara. Pusat Pengembangan ASN sebagai insatansi vertikal mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

Melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, fasilitasi, pengembangan dan evaluasi program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian

Sedangkan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara;
  • Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama program pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan pelayanan administrasi Pusat.

Visi

Menjadi Pusat Pengembangan ASN Berbasis Human Capital

Misi

  • Mewujudkan ASN yang Profesional, Bermartabat, dan Berdaya Saing Global;
  • Mewujudkan Center of Excellence Pengembangan ASN

Struktur Organisasi



NAWALA

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda