Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 tanggal 30 Desember 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara. Pusat Pengembangan ASN sebagai insatansi vertikal mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, fasilitasi, pengembangan dan evaluasi program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian
Sedangkan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama program pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara;
- Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama program pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian; dan
- Melaksanakan pelayanan administrasi Pusat.