Kelompok Kerja Pengembangan Kompetensi

  1. Menyusun analisis kebutuhan pelatihan baik di bidang kepegawaian maupun bagi pengembangan kompetensi ASN lainnya berdasarkan hasil pemetaan pegawai internal Badan Kepegawaian Negara;
  2. Melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan pelatihan yang dibutuhkan oleh internal BKN dan seluruh ASN;
  3. Menyiapkan peserta dan koordinasi tenaga pengajar dan tenaga pelatihan lainnya dalam penyelenggaraan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN dan/atau fasilitasi pelatihan dengan instansi pusat dan instansi daerah dan/atau lembaga lain; dan
  4. Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN. 

NAWALA

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda