Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan operasional, pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satu organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan;
b. Ketatausahaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; dan
c. Pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta melaksanakan dokumentasi dan komunikasi publik.
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan administrasi anggaran, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta penyusunan laporan keuangan dan akuntabilitas.
2. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan tata usaha sumber daya manusia, administrasi usul mutasi dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan kinerja, reformasi birokrasi dan ketatalaksanaan.
3. Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kearsipan, ekspedisi, perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, rumah tangga, keamanan, pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta dokumentasi dan komunikasi publik.
NAWALA
Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda