TOF dan Sertifikasi Penguji: Bahas Apa Saja?

TOF dan Sertifikasi Penguji: Bahas Apa Saja?

PPKASN, Bogor, Jan-Feb 2024. Pusbangpeg ASN BKN menyelenggarakan kegiatan Training of Facilitator dan Sertifikasi Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian dimulai 30 January sampai dengan 2 Februari 2024. Peserta seluruhnya berasal dari BKN sejumlah 48 orang.

Kegiatan dibuka secara resmi pada 30 Januari 2024 oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Dalam arahannya, Haryomo menyampaikan bahwa pengembangan ASN sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 difokuskan kepada cara meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ASN kedepannya. Terdapat beberapa perubahan mendasar berdasarkan Human Capital Management (HCM), salah satunya apakah terdapat perubahan terkait pembinaan jabatan fungsional? karena pada prinsipnya pada UU Nomor 20 tahun 2023 hanya ada jabatan manajerial dan non-manajerial. Saat ini BKN diberikan mandat pembinaan untuk 4 jabatan kepegawaian. Plt. Kepala BKN mengharapkan ada program pengembangan kompetensi yang dapat dilakukan oleh Pusbangpeg ASN.

Masih di hari yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah memaparkan materi arah kebijakan dan strategi pembinaan jabatan fungsional bidang kepegawaian pasca Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Sekretaris Utama BKN menyampaikan bahwa BKN saat ini sedang mengawal pembuatan RPP yang diharapkan pada bulan April 2024 sudah selesai dan dapat diimplementasikan. Kedepan, BKN memiliki tugas yang di antaranya adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, mobilitas talenta ASN untuk mempercepat karir dan kenaikan pangkat ASN, percepatan pengembangan kompetensi, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan ditra institusi Berakhlak yang perlu ditingkatkan dalam aspek adaptif dan harmonis.

Mengakhiri kegiatan hari pertama, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digitalisasi Manajemen ASN Kemenpan RB Karmoko Ari, memberikan materi Penataan Manajemen ASN berdasarkan UU No 20 Tahun 2023. Beliau menyampaikan bahwa Saat ini Kementerian PANRB sedang membahas RPP turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. PP tersebut harus ditetapkan maksimal 6 bulan dari terbitnya UU ASN terbaru tersebut. Arahan Presiden tentang reformasi birokras yaitu birokrasi harus berdampak, birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi yang lincah dan cepat.
Penyederhanaan jabatan juga menurut Karmoko Ari perlu dilakukan untuk membuat birokrasi yang lincah dan fleksibel. Kedepannya sangat memungkinkan untuk ASN untuk pindah lintas
rumpun. “Terdapat 3 (tiga) outcome dalam agenda transformasi UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu birokrasi berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, indeks efektivitas pemerintahan semakin baik”, pungkas Karmoko Ari.

Berikut daftar materi lengkap yang diberikan pada Training of Facilitator dan Sertifikasi Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian.

  • Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural oleh Fani Heru Wismono, SE., MA., MAP
  • Sertifikasi Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional oleh Mardiono, S.Pd., MPA dan Yana Suryana, S.AN., M.Si.
  • Akreditasi Lembaga Pengembangan Kompetensi oleh Arini Widyastuti, STP., M.Sc
  • Sistem Sertifikasi (Certification System) bagi pengakuan dan penilaian, dan Keterampilan kelayakan kerja (Employability Skills) oleh Dra. Rita Kardinasari, M.si, S.psi, Dipl. TAA
  • Metode Penilaian dan Penyelenggaraan Uji Kompetensi, Simulasi uji kompetensi, Refreshment materi perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi Uji Kompetensi, serta Overview Penyelenggaraan dan Penutupan yang disampaikan oleh tim dari Pusbangpeg ASN.



PUBLIKSI TERBARU

Berita, Pengumuman dan Artikel Terbaru



NAWALA

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda