PPPK Wajib Melaksanakan Orientasi

PPPK Wajib Melaksanakan Orientasi

PusbangpegASNBKN, Ciawi - Pasca dilantik, sebanyak 30 (tiga puluh) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Orientasi PPPK Tahun 2023.

Kegiatan Orientasi PPPK ini menggunakan metode blended learning metode pembelajaran dengan cara menggabungkan antara pembelajaran tatap muka di dalam ruangan kelas dan juga pembelajaran secara daring atau jarak jauh. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 s.d. 16 Agustus 2023 ini mengacu pada Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi PPPK. Kegiatan ini merupakan amanat dari undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Selama 8 hari klasikal di Pusbangpeg ASN ini, peserta orientasi PPPK akan dibekali dengan berbagai materi dari Widyaiswara BKN dan fasilitator dari Biro SDM, Penyelenggara dan Pengasuhan dari Kopasgat TNI AU dalam rangka pengingkatan kedisiplinan, kepatuhan dan kekompakan rekan- rekan PPPK.

Kegiatan yang dibuka Kapusbangpeg ASN BKN dan dihadiri oleh Kepala Biro SDM BKN serta para pejabat fungsional dan administrasi di lingkungan BKN. Saat Orientasi PPPK BKN oleh Kepala Biro SDM Diah Kusuma Ismuwardani, S.Psi., M.Si menyampaikan pesan dari Sekretaris Utama BKN agar Peserta mampu mengikuti proses kegiatan dengan baik, Setiap 6 (enam) bulan sekali akan ada evaluasi bagi PPPK yang menjadi dasar perpanjangan kontrak yang diperbaharui 5 (lima) tahun sekali. Rekan-rekan PPPK diharapkan mampu menjadi tenaga professional yang mampu mempercepat unit kerja atau instansi dalam mencapai tujuan organisasi.

(Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN Bapak Satya Pratama)

Dalam sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan ASN BKN Satya Pratama menyampaikan bahwa “PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi yakni 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Pengembangan kompetensi tersebut, perlu dilakukan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai-nilai Aparatur Sipil Negara diberikan sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk orientasi. Hadirnya PPPK di BKN menjadi harapan bagi kami untuk melanjutkan tongkat estafet dalam percepatan layanan Kepegawaian yang profesional yang tak hanya komitmen untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan bersama”- TRN



PUBLIKSI TERBARU

Berita, Pengumuman dan Artikel Terbaru



NAWALA

Dapatkan informasi terbaru dari kami langsung di e-mail Anda