
Atribut yang perlu dipersiapkan sebelum Latsar
Sebagai kelengkapan pakaian seragam kerja, dalam
beraktivitas selama Latsar, peserta perlu menggunakan atribut. Sesuai dengan
Perka BKN nnomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, atribut tersebut sesuai
dengan gambar diatas.
Mengingat pengadaan atribut
tersebut secara mandiri oleh peserta Latsar memerlukan waktu, diharapkan
peserta Latsar dapat melengkapinya sebelum memasuki waktu pembelajaran distance
learning.