Pendaftaran Calon Mahasiwa Baru
Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) - BKN
Informasi
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung
Rama Duluber 0822-8014-9945
Yunita Sari 0858-1906-2341
KEGIATAN | TANGGAL |
---|---|
Pendaftaran beasiswa | 1 Agustus - 22 Oktober 2024 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | 30 Oktober 2024 |
Seleksi ujian berbasis komputer dan wawancara | 12 - 14 November 2024 |
Pengumuman lulus seleksi beasiswa | 22 November 2024 |
- Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing Instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK dan/atau PyB;
- Surat Pernyataan Kesediaan dari Pimpinan Instansi/Pejabat yang Berwenang dibidang kepegawaian minimal Jabatan Pimpinan Tinggi untuk menyediakan formasi dan mengangkat Alumni PIK BKN dalam jabatan fungsional kepegawaian Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
- Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer (kemampuan bahasa, matematik dan logika) dan wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN;
- Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2025;
- Membuat surat pernyataan calon mahasiswa (format terlampir) bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan BKN apabila:
- mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi;
- mengundurkan diri selama masa perkuliahan;
- tidak dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan waktu yang ditentukan; atau
- tidak memenuhi standar kelulusan akademis dalam evaluasi per semester yang dilakukan oleh PIK BKN.
- Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
- Biaya pendaftaran kuliah;
- Uang kuliah; dan
- Biaya tes TOEFL (sebagai persyaratan sidang skripsi/tugas akhir)
- Biaya perjalanan dinas dan transportasi;
- Biaya hidup selama mengikuti pendidikan;
- Biaya Akomodasi;
- Buku Penunjang Pendidikan; dan
- Biaya lainnya, sebagai penunjang pendidikan mahasiswa.